Berita

RAPAT KENAIKAN KELAS VII DAN VIII TP. 2022/2023

Buntok, 20 Juni 2023

Dalam rapat kenaikan kelas kali ini berdasarkan Hukum Penentuan Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka untuk kelas VII dan Kurikulum 13 untuk kelas VIII yaitu :

1.Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah
2. Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Seluruh tenaga pendidik dan kependidikan madrasah, berhadir di aula madrasah menghadiri rapat tersebut dan bersama-sama menentukan naik tidaknya siswa didik ke kelas berikutnya secara terbuka dan dalam rangkaian rapat juga mendengarkan laporan dari semua wali kelas, guru mapel dan guru BK untuk menjadi bahan pertimbangan naik tidaknya siswa ke jenjang kelas selanjutnya. Serta diakhiri dengan keputusan final dari kepala madrasah atas keputusan bersama.

Dalam sambutan singkat kamad mengingatkan kembali kepada para pendidik bahwa semua anak-anak didik memiliki corak yang berbeda. Sehingga beliau menghimbau untuk tetap mengupayakan yang terbaik. Rapat kenaikan kelas ini diharapkan dapat mengetahui perkembangan siswa selama belajar di MTsN Barito Selatan. Kendala yang dihadapi siswa dapat terdeteksi secara dini dan diberikan solusi sehingga mereka akan belajar dengan nyaman.

Jadi, rapat kenaikan ini bukan menghakimi tetapi mencari solusi terbaik secara bersama-sama untuk siswa agar tetap bisa belajar.

Rapat Kenaikan Kelas VII & VIII di Aula MTsN Barito Selatan

Bagikan ini :